Prinsip Pengembangan Profesional dan Pendampingan pada KSP 2025

MyDigital. Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Penddiikan (KSP) 2025 menutup penjelasan tentang bab 5 dengan prinsip pengembangan profesional dan pendampingan. Juga pentingnya perencanaan berbasis evaluasi.

Prinsip pengembangan profesional dan pendampingan

  1. Pengembangan profesional dan pendampingan sebagai aktivitas yang dilakukan berdasarkan hasil kegiatan evaluasi disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan (lihat Lampiran 6 sebagai ilustrasi dalam menggunakan evaluasi untuk menyusun program pengembangan profesional dan pendampingan)
  2. Satuan pendidikan menetapkan ruang lingkup pengembangan profesional dan pendampingan, serta menentukan area yang perlu diperbaiki apakah dari perencanaan program atau pelaksana program.
  3. Pengembangan profesional dan pendampingan dilakukan secara terencana dan strategis untuk mencapai suatu tujuan dalam jangka waktu tertentu, dan orang yang tepat untuk melakukan aktivitas pembinaan tersebut.
  4. Pengembangan profesional dan pendampingan dilakukan secara bertahap dan mandiri agar terjadi peningkatan kualitas secara berkelanjutan di satuan pendidikan, sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan.
  5. Pengembangan profesional dan pendampingan adalah sebuah proses kolaboratif dalam satuan pendidikan antara pendamping dan pendidik, demi tercapainya tujuan bersama.

Mengapa perencanaan itu penting?

Perencanaan penting untuk membantu kepala satuan pendidikan dalam menindaklanjuti hasil evaluasi dan refleksi pembelajaran secara sistematis. Dengan melakukan perencanaan, kepala satuan pendidikan dapat membuat keputusan strategis demi meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan memastikan alokasi sumber daya yang dikeluarkan tepat guna.

Satuan pendidikan dapat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut dalam melakukan perencanaan:

  • Perencanaan disusun berdasarkan hasil evaluasi dari pengorganisasian dan perencanaan pembelajaran yang dilakukan secara berkala dari berbagai perspektif pemangku kepentingan.
  • Perencanaan disusun dengan memperhatikan alokasi sumber daya yang dimiliki dan diperlukan.
  • Perencanaan dapat disusun dengan memasukkan lini masa yang dapat diubah jika diperlukan.
  • Perencanaan yang telah disusun dibagikan kepada warga satuan pendidikan (pendidik, tenaga kependidikan, murid, dan orang tua/wali murid) sesuai dengan kebutuhannya sebagai rujukan bersama dalam menjalankan proses pembelajaran.
  • Perencanaan dapat disusun per semester atau per tahun sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan para pemangku kepentingan di satuan pendidikan masing-masing.
  • Perencanaan disusun dengan memperhatikan fungsi dan tujuannya. Sebagai contoh, RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) bertujuan untuk merencanakan pengelolaan dan pembiayaan satuan pendidikan. RKT (Rencana Kinerja Tahunan) bertujuan untuk merencanakan kegiatan satuan pendidikan dalam kurun waktu satu tahun yang bersifat strategis. Kalender akademik berisi jadwal penyelenggaraan program dan kegiatan satuan pendidikan.
  • Contoh perencanaan dalam bentuk kalender akademik dapat dilihat pada Lampiran (Lihat)

Lampiran Panduan Pengembangan KSP 2025


Lainnya


Sumber: Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan 2025

Perpustakaan dan Koleksi Peraturan, Panduan Pendidikan