Buku Manajemen Pendidikan
A. Pengertian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Pendidik
Pendidik merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Dalam konteks pendidikan Islam, pendidik adalah orang yang bertugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, dan memberikan arahan kepada peserta didik. Pendidik bertugas untuk mentransfer ilmu pengetahuan dan nilai-nilai moral serta agama kepada peserta didik. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pendidik adalah "tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan."
Pendidik memiliki beberapa peran penting, yaitu:
- Sebagai fasilitator: Pendidik berperan sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran, memberikan berbagai pengalaman dan sumber belajar kepada peserta didik.
- Sebagai motivator:
Pendidik harus mampu memotivasi peserta didik agar dapat belajar dengan lebih
baik dan lebih giat.
- Sebagai evaluasi: Pendidik berperan dalam mengevaluasi hasil belajar peserta didik serta memberikan umpan balik yang membangun untuk perbaikan di masa depan.
Dalam konteks pendidikan Islam, pendidik tidak hanya menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral dan agama, serta memotivasi peserta didik untuk menjadi pribadi yang berakhlak mulia.
2. Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah semua pihak yang berperan dalam menunjang keberhasilan pendidikan di suatu lembaga, selain pendidik itu sendiri. Tenaga kependidikan mencakup seluruh pegawai yang terlibat dalam proses administratif, manajerial, dan operasional lembaga pendidikan. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, teratur, dan mendukung proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah atau madrasah.
Beberapa contoh tenaga kependidikan antara lain:
- Staf administrasi: Bertugas untuk menangani berbagai kegiatan administrasi yang ada di lembaga pendidikan, seperti mengelola data siswa, keuangan, surat menyurat, dan laporan lainnya.
- Kepala sekolah/madrasah: Bertanggung jawab dalam mengelola dan memimpin seluruh kegiatan pendidikan di lembaga tersebut. Kepala sekolah atau madrasah berperan dalam pengambilan keputusan strategis yang akan mempengaruhi kualitas pendidikan.
- Laboran: Bertanggung jawab dalam menyediakan dan merawat peralatan laboratorium untuk keperluan praktikum atau kegiatan pembelajaran berbasis eksperimen.
- Pustakawan: Bertugas mengelola perpustakaan sebagai sumber belajar bagi siswa, termasuk menyediakan bahan ajar, buku referensi, serta layanan peminjaman dan pengembalian buku.